Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor resmi dibentuk sebagai instansi mandiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebelumnya, urusan ketenagakerjaan di wilayah ini sempat digabung dengan dinas lain, seperti Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.
Struktur operasional, tugas, dan tata kerja lembaga ini diperbarui melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 4 Tahun 2022. Hingga saat ini, dinas yang berlokasi di kawasan Cibinong ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kompetensi SDM lokal.