Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja. Dinas Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris dan 3 (tiga) Bidang; Sekretariat terdiri 2 (dua) Sub Bagian, dan untuk Bidang terdiri dari Bidang Pelatihan dan Produkvitas Kerja, Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja (1 seksi), Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dan Sub Koordinator yang bekerja dan bertanggung jawab kepada sekretaris dan Kepala Bidang.

Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi sebagai berikut:
A. Tugas Pokok
Organisasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan
bidang tenaga kerja dan transmigrasi dan tugas pembantuan.

B. Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Tenaga Kerja mempunyai fungsi, sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
d. Pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.