-
Call Center:
(021) 8757668
-
Email:
disnaker@bogorkab.go.id
- PORTAL BCC >>
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor mempunyai tugas membantu Bupati Bogor melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Sekretariat
1) Tugas Sekretariat adalah membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan dinas.
2) Fungsi Sekretariat adalah :
a) Pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
b) Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian;
c) Pengelolaan keuangan; dan
d) Pengelolaan situs web.
3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh :
a) Sub Bagian Program dan Pelaporan;
b) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
c) Sub Bagian Keuangan.
Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja
1) Tugas Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja adalah membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi di bidang pelatihan dan pemagangan, standarisasi dan kompetensi serta produktivitas.
2) Fungsi Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja adalah :
a) Perumusan kebijakan dibidang pelatihan dan pemagangan, standarisasi dan kompetensi serta produktivitas;
b) Pelaksanaan Kebijakan, Fasilitasi, Koordinasi dibidang pelatihan dan pemagangan, standarisasi dan kompetensi serta produktivitas;
c) Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
d) Pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan diseberluaskan kepada Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP);
e) Pelaksanaan kompetensi sumber daya manusia Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP);
f) Pelayananpembinaan dan verifikasi penerbitan izin kepada Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP);
g) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan; dan
h) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :
a) Seksi Pelatihan dan Pemagangan;
b) Seksi Standarisasi dan Kompetensi; dan
c) Seksi Produktivitas.
Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja
1) Tugas Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja adalah membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi di bidang penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi.
2) Fungsi Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja adalah:
- a) Perumusan kebijakan dibidang penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi;
- b) Pelaksanaan Kebijakan, Fasilitasi, Koordinasi dibidang penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi;
- c) Pelaksanaan sosialisasi informasi pasar kerja;
- d) Pelaksanaan pengembangan informasi pasar kerja, penempatan kerja, perluasan kerja dan transmigrasi;
- e) Pelayanan penempatan tenaga kerja, dan perluasan lapangan kerjaAntar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar kerja Antar Negara (AKAN);
- f) Pelaksanaan pembinaan dan verifikasi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK) serta Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)/cabang PPTKIS;
- g) Pelaksanaan pembinaan dan verifikasi penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di perusahaan yang lokasi kerja hanya di Kabupaten Bogor;
- h) Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
- i) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan; dan
- j) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja dipimpin oleh seorang kepala bidang dan dibantu oleh :
- a) Seksi Penempatan Tenaga Kerja;
- b) Seksi Perluasan Kerja; dan
- c) Seksi Transmigrasi.
Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
1) Tugas Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja adalah membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi di bidang hubungan industrial dan organisasi pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta bina syarat kerja.
2) Fungsi Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja adalah :
a) Perumusan kebijakan dibidang hubungan industrial dan organisasi pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta bina syarat kerja;
b) Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dan bimbingan teknis dibidang hubungan industrial dan organisasi pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta bina syarat kerja;
c) Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja;
d) Penghimpunan dan pengolahan data untuk bahan penetapan kebijaksanaan pengupahan;
e) Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan
f) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :
a) Seksi Hubungan Industrial dan Organisasi Pekerja;
b) Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan
c) Seksi Bina Syarat Kerja.
Unit Pelaksana Teknis – Balai Latihan Kerja
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor tugas dan fungsinya adalah :
1) Tugas Unit Pelaksana Teknis adalah melaksanakan sebagian tugas, tanggungjawab dan wewenang teknis Dinas.
2) Fungsi Unit Pelaksana Teknis adalah :
a) Penyelenggaran ketatausahaan UPT;
b) Penyusunan perencanaan program pelatihan;
c) Perekrutan dan seleksi peserta pelatihan;
d) Penyelenggaraan pelatihan;
f) Pelayanan informasi pelatihan; dan
g) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis dan dibantu oleh Sub Bagian Tata Usaha.
Kelompok Jabatan Fungsional
1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam bidang keahliannya.
2) Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang koordinator yang ditunjuk tenaga fungsional yang ada di lingkungan dinas.
3) Nama dan jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja di lingkungan dinas.
Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.
- Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional bidang ketenagakerjaan.
- Pelaksanaan pengelolaan penempatan tenaga kerja.
- Pelaksanaan penempatan pelatihan kerja.
- Pelaksanaan pengelolaan transmigrasi.
- Pelaksanaan pengelolaan pembinaan perselisihan hubungan industrial dan syarat kerja.
- Pelaksanaan pengelolaan pembinaan syarat kerja.
- Pelaksanaan pengelolaan pembinaan organisasi tenaga kerja.
- Pelaksanaan pengelolaan pengawasan norma jamsostek.
- Pelaksanaan pemberian perijinan dan pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
- Pelaksanaan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis dinas.
- Pelaksanaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis dinas.