-
Call Center:
(021) 8757668
-
Email:
disnaker@bogorkab.go.id
- PORTAL BCC >>
Struktur Organisasi
Kepala Dinas
Nama Pejabat | Zaenal Ashari, S.Sos, MM |
Tugas Pokok | membantu Bupati dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan teknis dinas daerah sesuai lingkup tugasnya. |
Tugas Fungsi |
Sekretaris
Nama Pejabat | |
Tugas Pokok | membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Dinas. |
Tugas Fungsi | 1. pengkoordinasian penyusunan program Dinas 2. pengumpulan, pengolahan dan analisis data Dinas 3. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian 4. pengelolaan administrasi keuangan 5. pengelolaan situs web Dinas 6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja Dinas |
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Nama Pejabat | Nani Suparni, S.Sos |
Tugas Pokok | membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, penataan organisasi, penataan peraturan perundang-undangan, tata usaha, kepegawaian dan arsip Dinas |
Tugas Fungsi | 1. pengelolaan rumah tangga dan tata usaha; pengelolaan barang/jasa; 2. penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi; dan 3. pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian. |
Sub Bagian Keuangan
Nama Pejabat | Sri Veni Astuti, SE |
Tugas Pokok | membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas. |
Tugas Fungsi | 1. penatausahaan keuangan;dan 2. penyusunan pelaporan keuangan. |
Sub Bagian Program dan Pelaporan
Nama Pejabat | Raden Ade Zuwira Rasidinata. SH, MH |
Tugas Pokok | membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta monitoring dan evaluasi pelaporan Dinas. |
Tugas Fungsi | 1. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan; 2. pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat; 3. pengelolaan penyusunan anggaran;dan 4. pengelolaan situs web. |
Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja
Nama Pejabat | Ir. Zulkifli |
Tugas Pokok | membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi di bidang pelatihan dan pemagangan, standarisasi dan kompetensi serta produktivitas. |
Tugas Fungsi | 1. Perumusan kebijakan dibidang pelatihan dan pemagangan, standarisasi dan kompetensi serta produktivitas; 2. Pelaksanaan Kebijakan, Fasilitasi, Koordinasi dibidang pelatihan dan pemagangan, standarisasi dan kompetensi serta produktivitas 3. Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK); 4. Pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan diseberluaskan kepada Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP); 5. Pelaksanaan kompetensi sumber daya manusia Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP); 6. Pelayananpembinaan dan verifikasi penerbitan izin kepada Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP); 7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan; dan 8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan. |
Seksi Pelatihan dan Pemagangan
Nama Pejabat | Heriani Samosir , SE , M.M |
Tugas Pokok | membantu Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerjadalam melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan dan pemagangan. |
Tugas Fungsi |
1. Penyusunan Kebijakan dibidang pelatihan dan pemagangan; 2. Pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang pelatihan kerja kepada Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP); 3. Penganalisian kebutuhan pelatihan kerja bagi sumber daya manusia Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP); 4. Pelaksanaan penyusunan program dan materi pelatihan kerja; 5. Pelaksanaan pelatihan kerja; 6. Pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP); 7. Pelaksanaan verifikasi penerbitan izin Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP); 8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan; 9. danPelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan. |
Seksi Standarisasi dan Kompetensi
Nama Pejabat | Kurniati. SE, MM |
Tugas Pokok | membantu Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja dalam melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi dan kompetensi. |
Tugas Fungsi | 1. Penyusunan Kebijakan dibidang standarisasi dan kompetensi; 2. Pelaksanaan Kebijakan dibidang standarisasi dan kompetensi; 3. Pelaksanaan analisis kebutuhan sertifikasi bagi peserta pelatihan dan tenaga kerja; 4. Pelaksanaan fasilitasi sertifikasi untuk peserta pelatihan dan tenaga kerja sesuai kebutuhan; 5. Pelaksanaan fasilitasi asesmen calon peserta, assessor, tempat unjuk kerja, sarana dan prasarana, materi uji, pembiayaan, dan standar kompetensi kerja nasional yang digunakan bersama Lembaga Sertifikasi Profesi untuk penerbitan sertifikat kompetensi; 6. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan 7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan. |
Seksi Produktivitas
Nama Pejabat | Ir. Suratmi, M.Si |
Tugas Pokok | membantu Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja dalam melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi dan kompetensi. |
Tugas Fungsi |
1. Penyusunan Kebijakan dibidang produktivitas; pengukuran produktivitas; pengukuran produktivitas; |
Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja
Nama Pejabat | Drs. Joko Sumarno, MM |
Tugas Pokok | membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi di bidang penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi |
Tugas Fungsi |
1. Perumusan kebijakan dibidang penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi; perluasan kerja dan transmigrasi; perluasan kerja dan transmigrasi; Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar kerja Antar Negara (AKAN); Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK) serta Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)/cabang PPTKIS; Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di perusahaan yang lokasi kerja hanya di Kabupaten Bogor; serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; |
Seksi Penempatan Tenaga Kerja
Nama Pejabat | Benny Budiman, S.Sos |
Tugas Pokok | membantu Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja dalam melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan tenaga kerja. |
Tugas Fungsi |
1. Perumusan kebijakan dibidang penempatan tenaga kerja 2. Penyelenggaraan bursa kerja meliputi bimbingan pengurusan, penyaluran 3. Pelaksanaan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja 4. Penempatan dan penyaluran tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri; 5. Pelaksanaan layanan dan pembinaan kepada Lembaga Penempatan Tenaga 6. Pelaksanaan pembinaan dan verifikasi penerbitan perpanjangan Izin 7. Pelaksanaan sosialisasi mengenai penempatan tenaga kerja dalam negeri 8. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan 9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan. |
Seksi Perluasan Kerja
Nama Pejabat | Yadi Refeliadi, SH |
Tugas Pokok | membantu Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja dalam melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. |
Tugas Fungsi |
1. Penyusunan Kebijakan dibidang perluasan kerja; 2. Penyusunan rencana kerja tentang pengembangan dan perluasan kesempatan kerja; 3. Penyediaan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 4. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan bimbingan teknis dibidang perluasan kerja; 5. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan. |
Seksi Transmigrasi
Nama Pejabat | Juangsih Aryani, S.IP, M.IP |
Tugas Pokok | membantu Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja dalam melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang transmigrasi. |
1. Penyusunan Kebijakan dibidang transmigrasi; dan prasarana asrama transito serta transmigrasi; potensi transmigrasi; |
Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
Nama Pejabat | Mohamad Idris, ST, M.Si |
Tugas Pokok | membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi di bidang hubungan industrial dan organisasi pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta bina syarat kerja. |
Tugas Fungsi |
1. Perumusan kebijakan dibidang hubungan industrial dan organisasi pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta bina syarat kerja; 2. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dan bimbingan teknis dibidang hubungan industrial dan organisasi pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta bina syarat kerja; 3. Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja; 4. Penghimpunan dan pengolahan data untuk bahan penetapan kebijaksanaan pengupahan; 5. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan. |
Seksi Hubungan Industrial dan Organisasi Pekerja
Nama Pejabat | Harjani Retnaningsih, SH |
Tugas Pokok | membantu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dalam melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan organisasi pekerja |
Tugas Fungsi |
1. Penyusunan Kebijakan dibidang hubungan industrial dan organisasi pekerja; 2. Pengumpulan, dan Pengelolaan data pencatatan LKS Bipartit, serta Analisis Hubungan Industrial dan Organisasi pekerja; 3. Pembinaan dan Bimbingan Teknis Hubungan Industrial dan Organisasi pekerja, LKS BIPARTIT, LKS TIPARTIT, Pencatatan dan Bimbingan Teknis Organisasi Pekerja SP dan SB di Perusahaan; 4. Penanganan Hubungan Industrial dan Organisasi pekerja, LKS BIPARTIT dan LKS TIPARTIT, Pembinaan dan Kerjasama Organisasi Pekerja dan Pengusaha; 5. Penyusunan Petunjuk Teknis Hubungan Industrial dan Organisasi pekerja; 6. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan 7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan. |
Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Nama Pejabat | Mardius Suhandri, SH |
Tugas Pokok | membantu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dalam melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan organisasi pekerja. |
Tugas Fungsi |
1. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial; Hubungan Industrial; Pemogokan Kerja, dan Penutupan Perusahaan; |
Seksi Bina Syarat Kerja
Nama Pejabat | Indra Permana Sukanda Putra, ST |
Tugas Pokok | membantu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dalam melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang bina syarat kerja. |
Tugas Fungsi |
1. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang bina syarat kerja; Pencatatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan, PKB dan PKWT, Pengupahan Struktur dan Skala Upah, Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Pengupahan, Struktur dan Skala Upah, Fasilitas Kerja, Koperasi Pekerja, Jaminan Sosial dan Kesehatan Kerja; 4. Penanganan Syarat Kerja Peraturan Perusahaan, PKB dan PKWT, Penyelesaian Pengupahan, Strutur dan Skala Upah, Fasilitas Kerja, Koperasi Pekerja, Jaminan Sosial dan Kesehatan Kerja; Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan fungsi Seksi; |
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK)
Nama Pejabat | |
Tugas Pokok | melaksanakan sebagian tugas, tanggungjawab dan wewenang teknis Dinas |
Tugas Fungsi | 1. Penyelenggaran ketatausahaan UPT 2. Penyusunan perencanaan program pelatihan dan pemagangan 3. Perekrutan dan seleksi peserta pelatihan 4. Penyelenggaraan pelatihan, pemagangan, uji keterampilan, dan sertifikasi 5. Penyusunan program fasilitasi, produksi, jasa dan hasil pelatihan 6. Pelayanan informasi pelatihan 7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas |