• Call Center:

    (021) 8757668

  • Email:

    disnaker@bogorkab.go.id

  • PORTAL BCC >>

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

 

Kepala Dinas

Nama Pejabat Zaenal Ashari, S.Sos, MM
Tugas Pokok membantu Bupati dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan teknis dinas daerah sesuai lingkup tugasnya.
Tugas Fungsi  

Sekretaris

Nama Pejabat  
Tugas Pokok membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Dinas.
Tugas Fungsi 1. pengkoordinasian penyusunan program Dinas
2. pengumpulan, pengolahan dan analisis data Dinas
3. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian
4. pengelolaan administrasi keuangan
5. pengelolaan situs web Dinas
6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja Dinas

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Nama Pejabat Nani Suparni, S.Sos
Tugas Pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, penataan organisasi, penataan peraturan perundang-undangan, tata usaha, kepegawaian dan arsip Dinas
Tugas Fungsi 1. pengelolaan rumah tangga dan tata usaha; pengelolaan barang/jasa;
2. penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi; dan
3. pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian.

Sub Bagian Keuangan

Nama Pejabat Sri Veni Astuti, SE
Tugas Pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas.
Tugas Fungsi 1. penatausahaan keuangan;dan
2. penyusunan pelaporan keuangan.

Sub Bagian Program dan Pelaporan

Nama Pejabat Raden Ade Zuwira Rasidinata. SH, MH
Tugas Pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta monitoring dan evaluasi pelaporan Dinas.
Tugas Fungsi 1. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi
dan pelaporan;
2. pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
3. pengelolaan penyusunan anggaran;dan
4. pengelolaan situs web.

Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja

Nama Pejabat Ir. Zulkifli
Tugas Pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi di bidang pelatihan dan pemagangan, standarisasi dan kompetensi serta produktivitas.
Tugas Fungsi 1. Perumusan kebijakan dibidang pelatihan dan pemagangan, standarisasi
dan kompetensi serta produktivitas;
2. Pelaksanaan Kebijakan, Fasilitasi, Koordinasi dibidang pelatihan dan pemagangan,
standarisasi dan kompetensi serta produktivitas
3. Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
4. Pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan
diseberluaskan kepada Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK)
dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP);
5. Pelaksanaan kompetensi sumber daya manusia Lembaga Pendidikan Keterampilan
(LPK) dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP);
6. Pelayananpembinaan dan verifikasi penerbitan izin kepada Lembaga Pendidikan
Keterampilan (LPK) dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP);
7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan; dan
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Seksi Pelatihan dan Pemagangan

Nama Pejabat Heriani Samosir , SE , M.M
Tugas Pokok membantu Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerjadalam melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan dan pemagangan.
Tugas Fungsi

1. Penyusunan Kebijakan dibidang pelatihan dan pemagangan;

2. Pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang pelatihan kerja kepada Lembaga Pendidikan

    Keterampilan (LPK) dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP);

3. Penganalisian kebutuhan pelatihan kerja bagi sumber daya manusia Lembaga

    Pendidikan Keterampilan (LPK) dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP);

4. Pelaksanaan penyusunan program dan materi pelatihan kerja;

5. Pelaksanaan pelatihan kerja;

6. Pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan  kerja yang  akan

    disebarluaskan kepada Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) dan Lembaga

    Latihan Perusahaan (LLP);

7. Pelaksanaan verifikasi penerbitan izin Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK)

    dan Lembaga Latihan Perusahaan (LLP);

8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan;

9. danPelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Seksi Standarisasi dan Kompetensi

Nama Pejabat Kurniati. SE, MM
Tugas Pokok membantu Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja dalam melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi dan kompetensi.
Tugas Fungsi 1. Penyusunan Kebijakan dibidang standarisasi dan kompetensi;
2. Pelaksanaan Kebijakan dibidang standarisasi dan kompetensi;
3. Pelaksanaan analisis kebutuhan sertifikasi bagi peserta pelatihan
dan tenaga kerja;
4. Pelaksanaan fasilitasi sertifikasi untuk peserta pelatihan dan tenaga kerja
sesuai kebutuhan;
5. Pelaksanaan fasilitasi asesmen calon peserta, assessor, tempat unjuk  kerja,
sarana dan prasarana,  materi uji, pembiayaan, dan standar kompetensi kerja nasional
yang  digunakan bersama Lembaga Sertifikasi Profesi untuk penerbitan  sertifikat
kompetensi;
6. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Seksi Produktivitas

Nama Pejabat Ir. Suratmi, M.Si
Tugas Pokok membantu Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja dalam melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi dan kompetensi.
Tugas Fungsi

1. Penyusunan Kebijakan dibidang produktivitas;
2. Pelaksanaan promosi peningkatan produktivitas;
3. Peningkatan dan pembinaan sumber daya manusia bidang konsultansi dan

    pengukuran produktivitas;
4. Pelaksanan pengembangan alat, teknik, metode peningkatan dan

    pengukuran produktivitas;
5. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja

Nama Pejabat Drs. Joko Sumarno, MM
Tugas Pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi di bidang penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi
Tugas Fungsi

1. Perumusan kebijakan dibidang penempatan tenaga kerja, perluasan kerja

    dan transmigrasi;
2. Pelaksanaan Kebijakan, Fasilitasi, Koordinasi dibidang penempatan tenaga kerja,

    perluasan kerja dan transmigrasi;
3. Pelaksanaan sosialisasi informasi pasar kerja;
4. Pelaksanaan pengembangan informasi pasar kerja, penempatan kerja,

    perluasan kerja dan transmigrasi;
5. Pelayanan penempatan tenaga kerja, dan perluasan lapangan kerja Antar Kerja

    Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar kerja Antar Negara (AKAN);
6. Pelaksanaan pembinaan dan verifikasi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja

    Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK) serta Pelayanan Penempatan Tenaga

    Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)/cabang PPTKIS;
7. Pelaksanaan pembinaan dan verifikasi penerbitan perpanjangan Izin

    Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di perusahaan yang lokasi kerja

    hanya di Kabupaten Bogor;
8. Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja

    serta perluasan kesempatan kerja kepada  masyarakat;
9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan; dan
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Seksi Penempatan Tenaga Kerja

Nama Pejabat Benny Budiman, S.Sos
Tugas Pokok membantu Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja dalam melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan tenaga kerja.
Tugas Fungsi

1. Perumusan kebijakan dibidang penempatan tenaga kerja

2. Penyelenggaraan bursa kerja meliputi bimbingan pengurusan, penyaluran
dan penempatan tenaga kerja;

3. Pelaksanaan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja
Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Antar Negara (AKAN);

4. Penempatan dan penyaluran tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri;

5. Pelaksanaan layanan dan pembinaan kepada Lembaga Penempatan Tenaga
Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Pelayanan Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)/cabang PPTKIS;

6. Pelaksanaan pembinaan dan verifikasi penerbitan perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di perusahaan yang lokasi kerja
hanya di Kabupaten Bogor;

7. Pelaksanaan sosialisasi mengenai penempatan tenaga kerja dalam negeri
dan luar negeri;

8. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan

9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Seksi Perluasan Kerja

Nama Pejabat Yadi Refeliadi, SH
Tugas Pokok membantu Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja dalam melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Tugas Fungsi

1. Penyusunan Kebijakan dibidang perluasan kerja;

2. Penyusunan rencana kerja tentang pengembangan dan perluasan

    kesempatan  kerja;

3. Penyediaan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pengembangan

    dan perluasan kesempatan kerja   kepada  masyarakat;

4. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan bimbingan teknis dibidang perluasan kerja;

5. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan

6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Seksi Transmigrasi

Nama Pejabat Juangsih Aryani, S.IP, M.IP
Tugas Pokok membantu Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja dalam melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang transmigrasi.
 

1. Penyusunan Kebijakan dibidang transmigrasi;
2. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data transmigrasi;
3. Penyiapan, penempatan dan kerjasama transmigrasi; Pengelolaan sarana

    dan prasarana asrama transito serta transmigrasi;
4. Pengelolaan administrasi dokumen kerjasama antara daerah dan wilayah

    potensi transmigrasi;
5. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja

Nama Pejabat Mohamad Idris, ST, M.Si
Tugas Pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi di bidang hubungan industrial dan organisasi pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta bina syarat kerja.
Tugas Fungsi

1. Perumusan kebijakan dibidang hubungan industrial dan organisasi pekerja,

    penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta bina syarat kerja;

2. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dan bimbingan teknis

    dibidang hubungan industrial dan organisasi pekerja, penyelesaian perselisihan

    hubungan industrial serta bina syarat kerja;

3. Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja;

4. Penghimpunan dan pengolahan data untuk bahan penetapan kebijaksanaan

    pengupahan;

5. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan

6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Seksi Hubungan Industrial dan Organisasi Pekerja

Nama Pejabat Harjani Retnaningsih, SH
Tugas Pokok membantu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dalam melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan organisasi pekerja
Tugas Fungsi

1. Penyusunan Kebijakan dibidang hubungan industrial dan organisasi pekerja;

2. Pengumpulan, dan Pengelolaan data pencatatan LKS Bipartit, serta Analisis

    Hubungan Industrial dan Organisasi pekerja;

3. Pembinaan dan Bimbingan Teknis Hubungan Industrial dan Organisasi pekerja,

    LKS BIPARTIT, LKS TIPARTIT, Pencatatan dan Bimbingan Teknis Organisasi

    Pekerja SP dan SB di Perusahaan;

4. Penanganan Hubungan Industrial dan Organisasi pekerja,  LKS BIPARTIT

    dan LKS TIPARTIT, Pembinaan dan Kerjasama Organisasi Pekerja dan Pengusaha;

5. Penyusunan Petunjuk Teknis Hubungan Industrial dan Organisasi pekerja;

6. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan

7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Nama Pejabat Mardius Suhandri, SH
Tugas Pokok membantu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dalam melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan organisasi pekerja.
Tugas Fungsi

1. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang penyelesaian perselisihan

    hubungan industrial;
2. Pengumpulan dan Pengelolaan data, dan penganalisisan penyelesaian Perselisihan

    Hubungan Industrial;
3. Pembinaan dan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
4. Penanganan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Unjuk Rasa Pekerja,

    Pemogokan Kerja, dan Penutupan Perusahaan;
5. Penyusunan Petunjuk Teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
6. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Seksi Bina Syarat Kerja

Nama Pejabat Indra Permana Sukanda Putra, ST
Tugas Pokok membantu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dalam melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang bina syarat kerja.
Tugas Fungsi

1. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang bina syarat kerja;
2. Pengumpulan, dan Pengelolaan data, Evaluasi, Monitoring, dan Pelaporan,

    Pencatatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan, PKB dan PKWT, Pengupahan

    Struktur dan Skala Upah, Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
3. Pembinaan dan Bimbingan Teknis Peraturan Perusahaan, PKB dan PKWT,

    Pengupahan, Struktur dan Skala Upah, Fasilitas Kerja, Koperasi Pekerja,

    Jaminan Sosial dan Kesehatan Kerja;

4. Penanganan Syarat Kerja Peraturan Perusahaan, PKB dan PKWT, Penyelesaian

    Pengupahan, Strutur dan Skala Upah, Fasilitas Kerja, Koperasi Pekerja,

    Jaminan Sosial dan Kesehatan Kerja;
5. Penyusunan Petunjuk Teknis Syarat Kerja, Pengupahan, Struktur dan Skala Upah,

    Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
6. Pelaksanaan tugas lain dari Kepala Bidang Syarat Kerja, terkait tugas

    dan fungsi Seksi;
7. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK)

Nama Pejabat  
Tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas, tanggungjawab dan wewenang teknis Dinas
Tugas Fungsi 1. Penyelenggaran ketatausahaan UPT
2. Penyusunan perencanaan program pelatihan dan pemagangan
3. Perekrutan dan seleksi peserta pelatihan
4. Penyelenggaraan pelatihan, pemagangan, uji keterampilan, dan sertifikasi
5. Penyusunan program fasilitasi, produksi, jasa dan hasil pelatihan
6. Pelayanan informasi pelatihan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas