• Call Center:

    (021) 8757668

  • Email:

    disnaker@bogorkab.go.id

  • PORTAL BCC >>

Balai Latihan Kerja

Deskripsi Balai Latihan Kerja

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor tugas dan fungsinya adalah :

1) Tugas Unit Pelaksana Teknis adalah melaksanakan sebagian tugas, tanggungjawab dan wewenang teknis Dinas.

2) Fungsi Unit Pelaksana Teknis adalah :

a) Penyelenggaran ketatausahaan UPT;

b) Penyusunan perencanaan program pelatihan;

c) Perekrutan dan seleksi peserta pelatihan;

d) Penyelenggaraan pelatihan;

f) Pelayanan informasi pelatihan; dan

g) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis dan dibantu oleh Sub Bagian Tata Usaha.