• Call Center:

    (021) 8757668

  • Email:

    disnaker@bogorkab.go.id

  • PORTAL BCC >>

Bina Syarat Kerja

Deskripsi untuk Seksie Bina Syarat Kerja

Nama Pejabat : Indra Permana Sukanda Putra, ST

Tugas Pokok

membantu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dalam melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang bina syarat kerja.

Tugas Fungsi

1. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang bina syarat kerja;

2. Pengumpulan, dan Pengelolaan data, Evaluasi, Monitoring, dan Pelaporan,

    Pencatatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan, PKB dan PKWT, Pengupahan

    Struktur dan Skala Upah, Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
3. Pembinaan dan Bimbingan Teknis Peraturan Perusahaan, PKB dan PKWT,

    Pengupahan, Struktur dan Skala Upah, Fasilitas Kerja, Koperasi Pekerja,

    Jaminan Sosial dan Kesehatan Kerja;

4. Penanganan Syarat Kerja Peraturan Perusahaan, PKB dan PKWT, Penyelesaian

    Pengupahan, Strutur dan Skala Upah, Fasilitas Kerja, Koperasi Pekerja,

    Jaminan Sosial dan Kesehatan Kerja;
5. Penyusunan Petunjuk Teknis Syarat Kerja, Pengupahan, Struktur dan Skala Upah,

    Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
6. Pelaksanaan tugas lain dari Kepala Bidang Syarat Kerja, terkait tugas

    dan fungsi Seksi;
7. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan

8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Penyelesaian Perselisihan HI

Deskripsi untuk Seksie Penyelesaian Perselisihan HI

Nama Pejabat : Mardius Suhandri, SH

Tugas Pokok

membantu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dalam melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan organisasi pekerja.

Tugas Fungsi

1. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang penyelesaian perselisihan

    hubungan industrial;
2. Pengumpulan dan Pengelolaan data, dan penganalisisan penyelesaian Perselisihan

    Hubungan Industrial;
3. Pembinaan dan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
4. Penanganan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Unjuk Rasa Pekerja,

    Pemogokan Kerja, dan Penutupan Perusahaan;
5. Penyusunan Petunjuk Teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
6. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Hubungan Industrial dan Organisasi Pekerja

Deskripsi untuk Seksie Hubungan Industrial dan Organisasi Pekerja

Nama Pejabat : Harjani Retnaningsih, SH

Tugas Pokok 

membantu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dalam melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan organisasi pekerja

Tugas Fungsi

1. Penyusunan Kebijakan dibidang hubungan industrial dan organisasi pekerja;

2. Pengumpulan, dan Pengelolaan data pencatatan LKS Bipartit, serta Analisis

    Hubungan Industrial dan Organisasi pekerja;

3. Pembinaan dan Bimbingan Teknis Hubungan Industrial dan Organisasi pekerja,

    LKS BIPARTIT, LKS TIPARTIT, Pencatatan dan Bimbingan Teknis Organisasi

    Pekerja SP dan SB di Perusahaan;

4. Penanganan Hubungan Industrial dan Organisasi pekerja,  LKS BIPARTIT

    dan LKS TIPARTIT, Pembinaan dan Kerjasama Organisasi Pekerja dan Pengusaha;

5. Penyusunan Petunjuk Teknis Hubungan Industrial dan Organisasi pekerja;

6. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Pelaporan; dan

7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.